Selasa, 16 April 2013

PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU PENJASOR DI MASA DATANG


PERAN ORGANISASI PROFESI DALAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU PENJASOR DI MASA DATANG

Oleh: Andi Akbar
Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga FIK UNM



A.     PENDAHULUAN


Pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sejarah perkembangan dan pembangunan bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju, modern, makmur, dan sejahtera adalah bangsa-bangsa yang memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Sementara itu, pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat.
Persoalan guru termasuk guru penjasor menjadi persoalan pokok dalam pembangunan pendidikan, disebabkan oleh adanya tuntutan perkembangan masyarakat di era global sekarang ini. Hingga kini persoalan guru termasuk guru penjasor belum pernah terselesaikan secara tuntas.             Permasalahan guru penjasor di Indonesia adalah terkait dengan masalah-masalah kualifikasi yang rendah, pembinaan yang terpusat, perlindungan profesi yang belum memadai dan persebarannya yang tidak merata sehingga menyebabkan kekurangan guru penjasor di beberapa lokasi. Segala persoalan guru tersebut tersebut timbul oleh karena adanya berbagai sebab dan masing-masing saling mempengaruhi.       
            Melihat pendidikan di negara kita yang mutunya masih kurang baik maka pemerintah harus segera memperbaiki agar mutu pendidikan di Indonesia bisa terangkat dan dapat disejajarkan dengan negara Asia. Didalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia peran guru termasuk guru penjasor sangat penting maka sangatlah dibutuhkan para guru yang profesional.
Permasalahan guru Penjasor di Indonesia tersebut secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan masalah mutu profesionalisme guru penjasor yang masih belum memadai. Padahal sudah sangat jelas hal tersebut tidak menentukan mutu pendidikan nasional. Mutu pendidikan nasional yang rendah, salah satu penyebabnya adalah mutu guru penjasor yang masih rendah. Permasalahan guru di Indonesia harus diselesaikan secara komprehensif menyangkut semua aspek terkait yaitu kesejahteraan, kualifikasi, pembinaan, perlindungan profesi, dan administrasinya.          
            Sebenarnya sumber permasalahan pendidikan yang terbesar adalah adanya perubahan, karena itu permasalahan akan senantiasa ada sampai kapanpun. Institusi pendidikan dituntut untuk menyesuaikan dengan perubahan perkembangan yang ada dalam masyarakat. Demikian pula dengan guru, yang senantiasa dituntut untuk menyesuaikan dengan perubahan.
            Akibatnya demikian banyak permasalahan yang dihadapi oleh guru, karena ketidakmampuannya menyesuaikan perubahan yang terjadi di sekelilingnya sebagai akibat dari keterbatasnnya sebagai individu atau karena keterbatasan kemampuan sekolah dan pemerintah. Jadi masalah pendidikan senantiasa muncul karena adanya tuntutan agar institusi pendidikan termasuk guru menyesuaikan dengan segala perkembangan yang ada dalam masyarakat.
Penelitian yang dilakukan oleh Harsono (1993) dan Syarifudin (2000) menemukan bahwa kompetensi sebagian besar guru pendidikan jasmani dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Sebagian besar dari mereka melakukan proses pembelajaran yang tidak terencana, tidak sistematik dan tidak terorientasi. Oleh Ateng (1992) dan Cholik (1994) disinyalir menjadi akar dari kurang berkualitas dan keringnya proses pembelajaran yang berlangsung, yang pada akhinya mempengarui pencapaian tujuan pendidikan jasmani.
Dari kondisi di atas, dapat segera melontarkan beberapa pertanyaan, satu diantaranya adalah apa dan bagaimana proses pendidikan prajabatan di LPTK dan apakah sudah ada organisasi profesi untuk guru penjasor sebagai proses pembinaan kompetensi profesi yang bias dilakukan oleh asosiasi profesi guru pendidikan jasmani?
Oleh karena itu guru penjasor memerlukan suatu wadah organisasi profesi yang mampu mengikat, mengawasi dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Mengikat para anggota dimaksud agar guru-guru penjasor seprofesi dapat berkumpul dalam satu wadah berdiskusi, bertukar pikiran, bertukar pengalaman sesama anggota dalam usaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan meningkatkan kesejahteraan. Wadah organisasi guru penjasor kedepan sebaiknya tidak membatasi anggota berdasarkan jenjang pendidikan, tetapi berdasarkan profesi guru penjasor di semua sekolah.
Secara resmi belum ada organisasi profesi guru penjasor yang mengikat dan mengawasi semua guru penjasor di Indonesia. Kalaupun ada barangkali organisasi guru penjasor bersifat lokal, karena guru penjasor telah termasuk dalam organisasi PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) seperti MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran).

B.    PERMASALAHAN

            Berdasarkan paparan latar belakang masalah, maka permasalahan dalam makalah ini antara lain (1) Apakah profesi guru penjasor dapat menjadi suatu profesi? (2) Apa persyaratan untuk menjadi suatu profesi? (3) Bangaimana pengembangan kompetensi profesi guru penjasor kedepan? (4) Ilmu apa Yang Harus Diemban Penjasor untuk menjadi Suatu Profesi? (5) Apakah kode etik profesionalisme guru pendidikan jasmani dapat diterapkan di Indonesia? dan (6) Sejauh mana interaksi jenjang pendidikan dan kode etik pendidikan jasmani berpengaruh terhadap guru pendidikan jasmani di Indonesia?

C.    PEMBAHASAN

1.    Pengertian Organisasi Profesi

Organisasi profesi adalah organisasi yang anggotanya para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu.
Profesi berasal dari kata profession (bahasa Inggris) yang berakar dari bahasa latin yaitu professus artinya mampu dan ahli dalam bentuk suatu pekerjaan. Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (1990:702) profesi diartikan sebagai "Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu (keterampilan, kejujuran dan sebagainya". Sedangkan menurut Sikun Pribadi (1976; dalam Oemar Hamalik 2003:1-2) mengatakan profesi itu pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Berdasarkan ketiga pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi merujuk pada pekerjaan yang akan melahirkan suatu pelayanan keahlian khusus, dengan etika yang tumbuh, norma luhur yang ada pada masyarakat dan berorientasi pada masyarakat secara keseluruhan. Profesi merujuk pada jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian, dan tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak terlatih dan dipersiapkan secara khusus untuk pekerjaan itu, melalui pendidikan atau latihan pra-jabatan (sebelum ia bekerja) dan inservice training (disaat ia sedang bekerja).

2.    Pengertian Penjas dan olahraga

a.  Pengertian Penjas
            Pendidikan jasmani (Penjas) adalah proses pendidikan melalui aktivitas jasmani, permainan atau olahraga yang terpilih untuk mencapai tujuan pendidikan. Penjas merupakan bagian tak terpisahkan dari pendidikan umum. Tujuannya adalah untuk membantu anak agar tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu menjadi manusia Indonesia seutuhnya. Misi Penjas tercakup dalam tujuan pembelajaran yang meliputi domain kognitif, afektif dan psikomotor. Perkembangan pengetahuan atau sifat-sifat sosial bukan sekedar dampak pengiring yang menyertai keterampilan gerak
b.  Pengertian Olahraga
   Pendidikan olahraga adalah pendidikan yang membina anak agar menguasai cabang-cabang olahraga tertentu. Olahraga berasal dari kata Sport yang arti aslinya adalah bersenang-senang. Hal ini terwujud dalam bentuk permainan yang kompetitif/penuh persaingan. Disanalah bentuk dari maksud kata bersenang-senang. Menurut International Council of Sport and Phisical Education (ICSPE) olahraga adalah kegiatan fisik yang mengandung sifat permainan dan berisi perjuangan baik dengan diri sendiri, orang lain, ataupun alam. Didalamnya terdapat pertandingan ataupun perlombaan.

3.     Landasan Organisasi Profesi

Landasan organisasi profesi kependidikan secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi: “Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.
Dalam undang-undang RI no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 39 dikemukakan bahwa tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifakasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

4.  Hakekat, Peran, Fungsi dan Tujuan serta Manfaat Organisasi Profesi


a.  Hakekat Organisasi Profesi
   Profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu: profesi, profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan profesionalisme (Abin Syamsuddin Makmun, 1999). Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya (Dedi Supriadi, 1998:95). Profesionalitas menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Profesional menunjuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya itu sendiri. Profesionalisasi menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional. Profesionalisme menunjuk pada (a) derajat penampilan seseorang sebagai profesional; tinggi, rendah sedang, dan (b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang paling ideal dari kode etik profesinya.
   Oemar Hamalik (1984:2) sampai pada suatu kesimpulan bahwa hakekat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka. Suatu profesi mengandung unsur pengabdian (Oemar Hamalik, 1984) menurutnya, suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka, melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian seorang profesional menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri sendiri.
Menurut Sutan Zanti dan Syahmiar Syahrun (1992) suatu jabatan profesional harus mempunyai beberapa ciri pokok yaitu: (a) pekerjaan itu dipersiapkan melalui proses pendidikan dan latihan secara formal; (b) pekerjaan itu mendapat pengakuan dari masyarakat; (c) adanya pengawasan dari suatu organisasi profesi seperti IDI, PGRI dan IPBI; (d) mempunyai kode etik sebagai landasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesi tersebut.
b.  Peran Organisasi Profesi
          Organisasi profesi dalam pembuatan dan pengembangan profesi diharap berperan sebagai (1) pembinaan, pengembangan dan pengawasan mutu pendidikan; (2) pembinaan, pengembangan dan pengawasan pelayanan. (3) pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) pembinaan, pengembangan dan pengawasan kehidupan profesi.
c.  Fungsi Organisasi Profesi
            Dalam pelaksanaan peran-peran organisasi profesi maka organisasi berfungsi sebagai berikut:
1)  Dalam bidang pendidikan; (1) menetapan standar pendidikan; (2) mengembangkan pendidikan penjasor berjenjang dan berlanjut.
2)  Dalam bidang pelayanan: (1) Menetapkan standar profesi; (2) Memberikan registrasi tenaga; (3) Penyusunan dan pemberlakuan kode etik.
3)  Dalam bidang iptek; (1) Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi riset (2) Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan.
4)  Dalam bidang kehidupan profesi (1) Membina, mengawasi organisasi profesi itu sendiri; (2) Membina kerja sama dengan penerintah, masyarakat, profesi lain antar anggota (3) Membina kerja sama dengan organisasi profesi sejenis dengan Negara lain / Internasional (4) Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota.
d.  Misi dan Tujuan Organisasi Profesi
            Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan. Sedangkan visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional yaitu (1) Meningkatkan dan/atau mengem- bangkan karier anggota; (2) Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota; (3) Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan profesional anggota; (4) Meningkatkan dan/atau mengembangkan martabat anggota; (5) Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan anggotanya.
e.  Manfaat Organisasi Profesi
             Apabila organisasi profesi bekerja dengan baik dan lancar banyak manfaat yang akan diperoleh, akan tetapi menurut Brecko 1989, minimal ada 4 manfaat yakni: (1) Dapat lebih mengembangkan dan memajukan profesi penjasor (2) Dapat menertibkan dan memperluas bidang gerak profesi; (3) Dapat menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi; (4) Dapat memberikan kesempatan kepada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.

5.  Etika dan Kode Etik Profesi

a.  Etika Profesi
            Etika berasal dari bahasa Yunani "Ethos" yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, aturan-aturan bagi tingkah yang baik. Etika adalah ajaran tentang norma tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan manusia. Etika berkenaan dengan sikap dan kepribadian manusia, tingkah laku yang baik dan benar, sikap, semangat, mental dan batin yang memancar dari kepribadian. Etika tidak hanya berpikir, berkata dan berbuat, tetapi juga menyangkut tentang maten apa yang dibicarakan. Etika memberi bimbingan agar manusia memperbaiki tingkah laku. etika adalah soal moralitas.
              Yang dimaksud dengan etika profesi adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh disiplin ilmu pengetahuan dan organisasi profesi yang harus dipatuhi oleh para anggotanya dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian maksud, tujuan, manfaat dan peranan etika profesi adalah menegakkan disiplin bagi si profesional. Adanya etika profesi bagi seorang profesional merupakan suatu pedoman disiplin yang wajib ditaati oleh profesional dalam menjalankan profesinya. Etika profesi pada umumnya adalah merupakan aturan yang sanksinya berada pada diri si profesional sendiri. Dengan etika profesi akan ditegakkan citra, wibawa dan martabat profesi.

b.  Kode Etik Profesi
                        Menurut PGRI menyatakan bahwa kode etik merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku seorang dalam kiprah karya keprofesiannya sehari-hari. Sedangkan menurut Sujamto mengatakan bahwa Kode Etik adalah suatu hukum etik. Hukum etik itu biasanya dibuat oleh suatu organisasi atau suatu kelompok, sebagai patokan tentang sikap mental yang wajib dipatuhi oleh para anggotanya dalam menjalankan tugasnya.      

6.  Guru Penjasor Sebagai Suatu Profesi Keolahragaan di Indonesia


Berdasarkan atas uraian tentang hakekat, peran, fungsi dan tujuan serta manfaat organisasi profesi maka guru pendidikan jasmani dapat dianggap sebagai suatu profesi keolahragaan.
Departemen Pendidikan Nasional melalui Dasar Standarisasi Profesi Guru dan Konseling mencantumkan bahwa, Guru pendidikan jasmani merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanalam proses pembeIajaran pendidikan jasmani. menilai hasil pembelajaran pendidikan jasmani, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi guru pendidik jasmani.(Ditjen Dikti, 2004)
Profesi guru adaIah profesi yang mulia, karena setiap orang menjadi pandai adalah karena guru, orang bisa jadi presiden juga karena guru, para pemimpin besar. para pengusaha besar juga tidak akan dapat melupakan jasa guru. Tapi adilkah? Jika pada saat prestasi beIajar siswa rendah, kontan guru yang dipersalahkan! Ironisnya kegagalan pendidikan pada skala makro juga dibebankan kepada guru. Bijakkah? menyalahkan guru sebagai penyebab kegagalan pendidikan? Untuk memahami permasalahan pengajaran dan pendidikan diperlukan pemahaman yang mendalam baik dari segi kerangka makro maupun kerangka mikro dari pengajaran tersebut.
Keberadaan guru dalam kehidupan setiap orang dalam mengenal dunia sangat diperlukan termasuk guru pendidikan jasmani untuk mengenal dunia olahraga baik olahraga masyakat, olahraga rekreasi maupun olahraga prestasi sangat diperlukan. Oleh karena itu, tanpa guru pendidikan jasmani yang profesional, tidak akan muncul olahragawan-olahragawan yang handal, yang bermoral tinggi baik dilihat dari segi sportiftas, jujur, bijaksana saling menghargai kemenangan dan menerima kekalahan, serta untuk membangun Bangsa dan Negara dimasa datang sesuai dengan tuntutan globalisasi. Dan semua orang pasti mengakui jasa seorang guru, walaupun hanya di dalam hati. Tetapi mengapa, penghargaan terbadap guru berbeda dengan penghargaan terhadap profesi lain.
Hal ini mengakibatkan profesi guru termasuk guru pendidikan jasmani yang dulu merupakan profesi yang paling bergengsi serta menjadi dambaan bagi setiap orang. Kini menjadi profesi yang kurang diminati dan dihargai dibanding dengan profesi lainnya.

7.  Ilmu Yang Harus Diemban Penjasor Sebagai Suatu Profesi

            Bidang ilmu yang harus dimiliki atau dikuasai oleh guru pendidikan jasmani sebagai bekal dalam mewujudkan suatu pengakuan profesionalisme keolahrgaan di Indonesia menurut Harsuki (1987), antara lain: (1) Pertama: menyangkut pendidikan akademisi (perguruan tinggi mempelajari tentang tubuh manusia). (2) Kedua; pondasi sains, yang dikonsentrasikan mengenai ilmu biologi khususnya anatomi dan fsiologi. (3) Ketiga; pendidikan profesional, yang sangat erat orientasinya terhadap pendidikan. (4) Keempat; pendidikan jasmani, sebagai program utama; bagian ini merupakan hasil kombinasi antara pendidikan kesehatan dan pendidikan fisik.
            Adapun kemampuan yang harus dimiliki untuk menunjang terhadap pelaksanaan lancarnya profesi guru pendidikan jasmani agar diterima masyarakat menurut Sunaryo Kartadinata 2004 antara lain; (1) Latar Belakang Pendidikan; Untuk mempunyai kemampuan intelektual, guru pendidkan jasmani yang sukses latar belakang pendidikan yang solid lebih dari sekedar mempunyai persiapan yang bagus dalam praktek umumnya. Latar belakang pendidikan guru dan inteleknya berhubungan erat dengan kualitas selanjutnya. (2) Kesehatan dan Keterampilan Fisik; Guru pendidikan jasmani yang sukses harus sehat untuk mampu mengajar yang baik. Pada bidang pendidikan fsik (keterampilan fsik). Dalam pendidikan fsik, seorang guru pendidikan jasmani harus mempunyai kombinasi yang baik dalam koordinasi, kefeksibelan, kekuatan, dan kecepatan. (3) Seorang guru pendidikan Jasmani; harus terampil dalam menunjukkan aktivitas yang diajarkan; (a) guru harus mendemonstrasikan keterampilannya pada berbagai kasus, dan (b) guru mempunyai pemahaman yang lebih bagus tentang unsur-unsur keterampilan dan masalah yang mungkin ditemukan oleh mahasiswa dalam mempelajari keterampilan.

8.  Pengembangan Organisasi Profesi Penjasor

a.  Lembaga yang Membina
            Metode adalah cara menyampaikan pengajaran untuk predikat guru pendidikan jasmani didasarkan atas sertifkasi yang dimiliki seseorang. Sertifkasi diberikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dalam program yang disiapkan secara khusus untuk itu. Program studi guru pendidikan jasmani yang ada di LPTK adalah program yang telah terakreditasi dan berwenang menyiapkan tenaga guru profesional. Kelayakan sebuah lembaga penyelenggara pendidikan guru pendidikan jasmani didasarkan pada hasil akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional bersama-sama dengan PGRI, LANKOR dan ISORI. Keterlibatan PGRI, LANKOR dan ISORI dalam melakukan akreditasi dipandang penting karena PGRI, LANKOR dan ISORI adalah Institusi yang menetapkan kompetensi profesional yang harus dicapai melalui program pendidikan guru pendidikan jasmani di LPTK. Dengan sertifkasi dan akreditasi ini pekerjaan guru pendidikan jasmani akan menjadi profesional karena hanya dilakukan oleh guru pendidikan jasmani profesional yang bersertifkat..
     Untuk itu perlu dirumuskan standar atau kriteria LPTK yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pendidikan guru pendidikan jasmani. Standar itu mencakup: (1) Kualifkasi jurusan atau program studi guru pendidikan jasmani yang dinyatakan sebagai hasil akreditasi nasional, (2) Ketenagaan, (3) Program, (4) Fasilitas.
b.  Pengembangan Kurikulum Utama dan Tambahan
            Pengembangan kurikulum merupakan kewenangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggaran pendidikan guru pendidikan jasmani memberikan pertimbangan-pertimbangan di dalamnya. Catatan khusus bagi pendidikan profesi guru pendidikan jasmani, kurikulum diharapkan berorientasi pada praktikum yang berapresiasi, perbandingan antara teori dengan praktek 25:75.
     Seorang profesional untuk dapat menunjang terhadap profesi dalam hal ini guru pendidikan jasmani antara lain harus memiliki enam kriteria seperti yang dikemukakan Abraham Flexer, antara lain: (1) Aktivitas intelektual (sebuah cabang keilmuan), (2) Penggunaan praktisi, (3) Riset yang menghasilkan gagasan dan ilmu baru, (4) Organisasi diri, (5) Kapasitas komunikasi (eksternal dan internal), (6) Altruisme (dedikasi untuk membantu orang lain).
            Beberapa hal yang perlu dikaji secara cermat, sebagai melengkapi pengetahuan sebagai tuntutan profesional yaitu: (1) Pendidikan profesi guru pendidikan jasmani setara pendidikan Magister, dan diberi gelar magister profesi; misalnya Magister Pendidikan jasmani dibedakan dari Magister Pendidikan lain. Untuk guru pendidikan jasmani, dengan jumlah SKS setara dengan S2. (2) Profesi guru pendidikan jasmani hanya diikuti oleh Sarjana (S1) Pendidikan jasmani melalui seleksi. (3) Ujian akhir pendidikan profesi harus melibatkan unsur asosiasi profesi seperti, (PGRI, LANKOR dan ISORI) di samping dosen perguruan tinggi penyelenggara. (4) Pemberian gelar magister profesi menjadi kewenangan perguruan tinggi.
     Sedangkan penganugerahan sebutan (baca: bukan gelar) profesi guru pendidikan jasmani diberikan bisa dilakukan oleh PGRI, LANKOR dan ISORI. Dengan cara seperti ini mutu kualifkasi pendidikan jasmani akan terjamin karena dikendalikan oleh organisasi profesi. Hanya merekalah yang memegang sertifkat sebutan profesional sebagai guru pendidikan jasmani yang dapat menyatakan diri sebagai Guru Pendidikan Jasmani. (Kartadinata, 2004).

9.  Organisasi Profesi dan Etika Guru Penjasor

            Seperti yang dikemukakan Bucher; profesi pendidikan jasmani dan olahraga adalah profesi yang sedang berkembang. Lebih jauh ia mengatakan bahwa organisasi profesi adalah merupakan denyut nadi dari suatu profesi. Perubahan yang besar dari suatu profesi dimulai dalam pertemuan organisasi pada semua tingkat. Kalau kita menengok pada profesi yang telah maju ditanah air, kita dapati organisasi profesi dokter (IDI), advokat (PERADIN), guru (PGRI), wartawan (PWI). Organisasi tersebut mempunyai keterikatan atau kode etik bagi para anggotanya. Maka wajar kalau kita sering dengar bahwa dokter anu dicabut izin prakteknya olen IDI, atau wartawan anu dijatuhi sanksi karena melanggar kode etik wartawan. Bucher lebih jauh mengatakan bahwa banyak faedah yang dipetik dengan menjadi anggota profesi pendididkan jasmani dan olahraga di Amerika Serikat, yaitu antara lain dapat menikmati pubIikasi atau buIletin, majalah dan sejenisnya. Bisa menghadiri pertemuan, workshops, seminar, kongres, dan lain-Iainnya untuk dapat lebih professional dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya. Merupakan suatu tantangan bagi ISORI kalau mau menjadi organisasi profesi. (Bucher, 1979).
     Profesi yang sudah berkembang memiliki kode etik. Apa sebenamya etik itu ? apakah sama dengan moral? etik adalah merupakan salah satu bidang dari flsafat. Bidang etik pada pokoknya hendak menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti:bagaimana hendaknya perbuatan seseorang? Apa yang baik dan apapula yang buruk? Jadi etik menyangkut soal ukuran, kaidah nonna-norma perbuatan manusia. Etik sebenamya sama dengan moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Donald fuoss memberikan defnisi ethics sebagai prinsip dasar dari perbuatan yang benar. Sedangkan laku atau perbuatan dengan nama profesi tersebut diarahkan. Jadi semua profesi yang sudah diakui, mempunyai norma-norma dari tingkah laku moral yang khusus, dan praktek etis dari para anggotanya.

10.  Standarisasi Kompetensi Guru Penjasor Kedepan

                        Menurut Abin Syamsudin (1996:19) menjelaskan, "Kompetensi sebagai suatu penampilan yang rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan dengan penuh kesenangan." Dari batasan tersebut, kompetensi adalah suatu penampilan spesifik yang rasional sebagai harmoni dan pemilihan pengetahuan keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan oleh tugas pekerjaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan penuh keberhasilan. Menurut Spenser dan Spenser (1993) kompetensi merupakan kemampuan seseorang yang digambarkan sebagai karakteristik dasar seorang pekerja yang menggunakan bagian kepribadiannya yang paling dalam dan dapat mempengaruhi perilakunya ketika ia menghadapi pekerjaan, yang akhirnya berpengaruh pada kemampuan untuk menghasilkan prestasi kerjanya. Kompetensi ini terbentuk dari lima karakteristik, yaitu: watak, motif, konsep diri, pengetahuan, dan keterampilan.
Kompetensi pengetahuan dan keterampilan cenderung dapat dilihat, karena berada dipermukaan. Kedua kompetensi ini relatif lebih mudah untuk dikembangkan, misalnya melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat). Sedang- kan kompetensi watak, konsep diri, dan motif bersifat tersembunyi lebih dalam dan berperan sebagai sumber dari kepribadian. Kompetensi ini lebih sulit untuk dikembangkan. Dalam penelitian ini, penulis membatasi kompetensi guru menjadi tiga bagian, yaitu: kompetensi pribadi, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
a.  Kompetensi Pribadi
Kompetensi pribadi seorang guru terkait dengan apa yang menjadi kebiasaan dan kesadaran hidupnya. Oleh karena itu, kompetensi ini ditandai dengan kepemilikan dalam hal adat istiadat, norma agama dan sosial, budaya, demokrasi, estetika, setia dengan pengetahuan dan pekerjaan, dan mencintai sesama manusia. Kompetensi ini harus melekat pada setiap guru dan menjadi karakteristik dalam refleksi kehidupan pribadinya.
Kompetensi pribadi dapat memberikan warna dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Apalagi, citra guru sebagai pribadi sering menjadi figure yang paling mudah untuk ditiru oleh para siswa. Sosok pribadi guru sangatlah identik dengan kepribadian yang dibawanya ke dalam kelas atau saat berada di luar kelas.
b.  Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional lebih tertuju pada bidang studi yang menjadi garapan guru selama ini. Bagi guru pendidikan jasmani, kemampuan dalam bidang ini harus menjadi satu kesatuan yang tercurahkan dalam PBM. Beberapa kompetensi profesional yang secara khusus harus dimiliki guru antara lain: (1) mengelola program belajar mengajar seperti merumuskan sasaran pembelajaran, penggunaan metode, dan melaksanakan PBM; (2) mengelola kelas seperti mengatur tata letak dan formasi siswa; (3) menggunakan media dan sumber belajar lainnya; (4) mengevaluasi hasil belajar siswa; (5) mengenal fungsi pelayanan dan bimbingan; (6) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah.
c.     Kompetensi Sosial
            Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru berhubungan dengan lingkungan masyarakat sekolah dan luar sekolah. Guru mampu bergaul, berkomunikasi, melayani masyarakat dengan baik, menunjang kreativitas masyarakat, serta menjaga emosi dan perilaku yang kurang baik yang ada di lingkungan masyarakat. Jadi, guru harus dapat menempatkan diri sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pendidik baik untuk siswa di sekolah maupun masyarakat yang ada di luar sekolah. Keberadaan guru sangat diharapkan karena dapat memberikan keteladanan bagi lingkungannya. Dengan perilaku yang dapat ditiru, sosok guru menjadi parameter perilaku masyarakatnya. Kompetensi sosial inilah yang harus menjadi ciri guru dalam memposisikan dirinya dengan masyarakat. Setiap gerak dan langkah guru selalu mendapat perhatian. Perilaku baik dan buruk seorang guru akan dinilai oleh masyarakat sebagai sebuah norma yang tidak tertulis. Bahkan dalam masyarakat tradisional, kedudukan guru sangat tinggi karena harus menjadi pemberi solusi dalam berbagai persoalan yang ada dalam masyarakat.
Kedepan, bila standarisasi kompetensi guru pendidikan jasmani dan olahraga bisa menjadi program jangka pendek pemerintah, adapun langkah yang harus dilakukan ada dua hal yaitu; Pertama adalah membangun instrumen pengukur kompetensi guru pendidikan jasmani.  Instrumen ini tidak hanya memuat dan mengukur kompetensi umum guru, melainkan juga harus memuat dan mengukur variabel-variabel yang berhubungan dengan kompetensi profesional sebagai guru penjasor. Terdapat ciri spesifik dari profesi guru penjasor yang membedakannya dengan profesi guru bidang studi lainnya.
Kespesikasian tersebut harus menjadi karakteristik dari instrumen yang dikembangkan untuk mengukur kompetensi guru penjas.  Kedua, LPTK sebagai agen pembaharuan harus memberikan kepedulian yang memadai terhadap upaya pengembangan konsep dan implementasi standarisasi kompetensi guru. 

1.    Kesimpulan

a)     Berdasarkan atas hakekat, peran, fungsi dan tujuan serta manfaat organisasi profesi maka guru pendidikan jasmani dapat dianggap sebagai suatu profesi pendidikan/keolahragaan.
b)     Kompetensi guru penjasor perlu terus ditingkatkan sesuai dengan kemajuan Iptek modern dimana profesi guru penjasor tersebut harus sejajar dengan tuntutan kebutuhan masyarakat maju.
c)      Guru penjasor yang profesional perlu bergabung dalam satu wadah organisasi profesi keolahragaan guna meningkatkan kompetensinya dan mengkoordinir anggotanya dalam berbagai kegiatan guna meningkatkan IPTEK mereka.
d)     Bidang ilmu yang harus dimiliki atau dikuasai oleh guru pendidikan jasmani sebagai bekal dalam mewujudkan suatu pengakuan profesionalisme keolahrgaan antara lain: (1) pendidikan akademisi (2) pondasi sains, (3) pendidikan profesional, yang sangat erat orientasinya terhadap pendidikan. (4) pendidikan jasmani, sebagai program utama;
e)     Untuk mengembangkan organisasi profesi penjasor dapat dilakukan lembaga yang membina dan adanya kurikulum utama dan tambahan;
f)       Standarisasi kompetensi guru penjasor kedepan antara lain: kompetensi pribadi, profesional, dan sosial.
g)     Peran organisasi profesi sangat besar guna menggali sumber IPTEK secara Nasional atau Internasional. ISORI dan PGRI perlu diperluas dengan organisasi profesi khusus sehingga mencakup semua profesi keolahragaan.
h)     Tenaga pendidik seperti guru pendidikan jasmani merupakan profesi, bukan mata pencaharian. Guru pendidikan jasmani mempunyai peran strategis dalam menciptakan sumber daya manusia.
i)       Guru pendidikan jasmani dapat berfungsi secara efisien dan efektif dalam paradigma baru pendidikan, untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia

2.    Saran-saran

a)     Disaran kepapa guru penjasor selain berada dalam wadah PGRI dan ISORI perlu juga membentuk wadah khusus profesi guru penjasor guna meningkatkan kompetensi IPTEK keolahragaan dan memperjuangkan aspirasi guru penjasor
b)     Disarankan kepada PGRI dan ISORI agar berperan memperluas wadahnya, sehingga mencakup semua guru penjasor dan Iain-lain.









 


 

DAFTAR PUSTAKA



Ateng, Abdulkadir. Azas dan Landasan Pendidikan Jasmani.  Yakarta : P2lTK Ditjendikti, 1992

Bucher, Charles A. Foundation of Physical Education and Sport. St. Lous: Mosaby-Year Book Inc, 1995

Depdiknas, 2003, Undang-Undang R.I Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta : Depdiknas

Departemen Pendidikan nasional,. Dasar Standarisasi Profesi Guru dan Konseling.Jakarta: Ditjen Dikti, 2004

Direktorat Jenderal Olahraga dan Pemuda P dan K Dokumen Tentang Profesionalisme Olahraga Indonesia. Jakarta: Dep. P dan K, 1973

Djamal Irwan, Zoeraini. Sertifkasi dan Lisensi Dosen Profesional. Bandung: IKA FIP Se-Indonesia, 2005

Harsuki, Profesi Olahraga di Indonesia. Surabaya: ISORI, 1987

http://www.pbprimaciptautama.blogspot.com/2007/06/falsafah-pendidikan-jasmani.html

Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia, Dokumen tentang Professionalisme Olahraga Indonesia. Jakarta: Dep P dan K, 1983

ISORI, Gagasan  Reformasi  Olahraga  Nasional,  Dirjen Diklusepora IKIP Surabaya, 1999.

Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996. Etika Profesi Hukum.Penerbit Undip Semarang.

Kartadinata, Sunaryo. Standar Profesi Bimbingan dan Konseling. Bandung: Semiloka UPI, 2004

Kamus besar Bahasa Indonesia (1990) Jakarta

Mahendra, Agus. (2007). Menggagas Kurikulum Penjas Masa Depan. Makalah. Disampaikan pada Lokakarya Nasional tentang Kurikulum Masa Depan yang diselenggarakan oleh Pusat Kurikulum – Balitbang Depdiknas, di Cisarua – Bogor,

Sutarman, Profesionalisme dalam Olahaga. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1973

Syarifudin, Profil Kompetensi Guru Pendidikan Jasmani di Jakarta Timur,Jakarta: Lembaga Penelitian UNJ, 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar