PERAN
ORGANISASI PROFESI DALAM PENGEMBANGAN KOMPETENSI GURU PENJASOR DI MASA DATANG
Oleh:
Andi Akbar
Jurusan Pendidikan Kepelatihan Olahraga
FIK UNM
A.
PENDAHULUAN
Pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sejarah perkembangan dan pembangunan
bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju, modern, makmur, dan
sejahtera adalah bangsa-bangsa yang memiliki sistem dan praktik pendidikan yang
bermutu. Sementara itu, pendidikan yang bermutu sangat tergantung pada
keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera, dan
bermartabat.
Persoalan guru
termasuk guru penjasor menjadi persoalan pokok dalam pembangunan pendidikan,
disebabkan oleh adanya tuntutan perkembangan masyarakat di era global sekarang
ini. Hingga kini persoalan guru termasuk guru penjasor belum pernah
terselesaikan secara tuntas. Permasalahan
guru penjasor di Indonesia adalah terkait dengan masalah-masalah kualifikasi
yang rendah, pembinaan yang terpusat, perlindungan profesi yang belum memadai dan
persebarannya yang tidak merata sehingga menyebabkan kekurangan guru penjasor
di beberapa lokasi. Segala persoalan guru tersebut tersebut timbul oleh karena
adanya berbagai sebab dan masing-masing saling mempengaruhi.
Melihat pendidikan di negara kita yang mutunya masih kurang baik maka pemerintah harus segera memperbaiki agar mutu pendidikan di Indonesia bisa terangkat dan dapat disejajarkan dengan negara Asia. Didalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia peran guru termasuk guru penjasor sangat penting maka sangatlah dibutuhkan para guru yang profesional.
Melihat pendidikan di negara kita yang mutunya masih kurang baik maka pemerintah harus segera memperbaiki agar mutu pendidikan di Indonesia bisa terangkat dan dapat disejajarkan dengan negara Asia. Didalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia peran guru termasuk guru penjasor sangat penting maka sangatlah dibutuhkan para guru yang profesional.
Permasalahan guru
Penjasor di Indonesia tersebut secara langsung atau tidak langsung berkaitan
dengan masalah mutu profesionalisme guru penjasor yang masih belum memadai.
Padahal sudah sangat jelas hal tersebut tidak menentukan mutu pendidikan
nasional. Mutu pendidikan nasional yang rendah, salah satu penyebabnya adalah
mutu guru penjasor yang masih rendah. Permasalahan guru di Indonesia harus
diselesaikan secara komprehensif menyangkut semua aspek terkait yaitu
kesejahteraan, kualifikasi, pembinaan, perlindungan profesi, dan
administrasinya.
Sebenarnya sumber permasalahan pendidikan yang terbesar adalah adanya perubahan, karena itu permasalahan akan senantiasa ada sampai kapanpun. Institusi pendidikan dituntut untuk menyesuaikan dengan perubahan perkembangan yang ada dalam masyarakat. Demikian pula dengan guru, yang senantiasa dituntut untuk menyesuaikan dengan perubahan.
Akibatnya demikian banyak permasalahan yang dihadapi oleh guru, karena ketidakmampuannya menyesuaikan perubahan yang terjadi di sekelilingnya sebagai akibat dari keterbatasnnya sebagai individu atau karena keterbatasan kemampuan sekolah dan pemerintah. Jadi masalah pendidikan senantiasa muncul karena adanya tuntutan agar institusi pendidikan termasuk guru menyesuaikan dengan segala perkembangan yang ada dalam masyarakat.
Sebenarnya sumber permasalahan pendidikan yang terbesar adalah adanya perubahan, karena itu permasalahan akan senantiasa ada sampai kapanpun. Institusi pendidikan dituntut untuk menyesuaikan dengan perubahan perkembangan yang ada dalam masyarakat. Demikian pula dengan guru, yang senantiasa dituntut untuk menyesuaikan dengan perubahan.
Akibatnya demikian banyak permasalahan yang dihadapi oleh guru, karena ketidakmampuannya menyesuaikan perubahan yang terjadi di sekelilingnya sebagai akibat dari keterbatasnnya sebagai individu atau karena keterbatasan kemampuan sekolah dan pemerintah. Jadi masalah pendidikan senantiasa muncul karena adanya tuntutan agar institusi pendidikan termasuk guru menyesuaikan dengan segala perkembangan yang ada dalam masyarakat.
Penelitian yang
dilakukan oleh Harsono (1993) dan Syarifudin (2000) menemukan bahwa kompetensi
sebagian besar guru pendidikan jasmani dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
Sebagian besar dari mereka melakukan proses pembelajaran yang tidak terencana,
tidak sistematik dan tidak terorientasi. Oleh Ateng (1992) dan Cholik
(1994) disinyalir menjadi akar dari kurang berkualitas dan keringnya proses pembelajaran
yang berlangsung, yang pada akhinya mempengarui pencapaian tujuan pendidikan
jasmani.
Dari kondisi di atas,
dapat segera melontarkan beberapa pertanyaan, satu diantaranya adalah apa dan
bagaimana proses pendidikan prajabatan di LPTK dan apakah sudah ada organisasi
profesi untuk guru penjasor sebagai proses pembinaan kompetensi profesi yang bias
dilakukan oleh asosiasi profesi guru pendidikan jasmani?
Oleh
karena itu guru penjasor memerlukan suatu wadah organisasi profesi yang mampu mengikat, mengawasi dan meningkatkan kesejahteraan
para anggotanya. Mengikat para anggota dimaksud agar
guru-guru penjasor seprofesi dapat berkumpul
dalam satu wadah berdiskusi, bertukar pikiran, bertukar pengalaman sesama anggota dalam usaha meningkatkan ilmu
pengetahuan dan meningkatkan kesejahteraan. Wadah organisasi guru penjasor
kedepan sebaiknya tidak membatasi anggota berdasarkan jenjang
pendidikan, tetapi berdasarkan profesi guru penjasor di semua sekolah.
Secara
resmi belum ada organisasi profesi guru penjasor yang mengikat
dan mengawasi semua guru penjasor di Indonesia. Kalaupun ada barangkali
organisasi guru penjasor bersifat lokal, karena guru penjasor telah termasuk dalam organisasi PGRI (Persatuan Guru
Republik Indonesia) seperti MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran).
B. PERMASALAHAN
Berdasarkan paparan latar belakang
masalah, maka permasalahan dalam makalah ini antara lain (1) Apakah profesi guru penjasor dapat menjadi
suatu profesi? (2) Apa persyaratan untuk menjadi suatu profesi? (3)
Bangaimana pengembangan kompetensi profesi guru penjasor kedepan? (4) Ilmu apa
Yang Harus Diemban Penjasor untuk menjadi Suatu Profesi? (5) Apakah kode etik
profesionalisme guru pendidikan jasmani dapat diterapkan di Indonesia? dan (6)
Sejauh mana interaksi jenjang pendidikan dan kode etik pendidikan jasmani
berpengaruh terhadap guru pendidikan jasmani di Indonesia?
C.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Organisasi Profesi
Organisasi
profesi adalah organisasi yang anggotanya para praktisi yang menetapkan diri
mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi
sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai
individu.
Profesi
berasal dari kata profession (bahasa Inggris) yang berakar dari bahasa
latin yaitu professus artinya mampu dan ahli dalam bentuk suatu pekerjaan.
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia (1990:702) profesi diartikan sebagai
"Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu
(keterampilan, kejujuran dan sebagainya". Sedangkan menurut Sikun Pribadi (1976; dalam Oemar Hamalik 2003:1-2) mengatakan
profesi itu pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji
terbuka, bahwa seorang akan mengabdikan
dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang
tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Berdasarkan
ketiga pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi merujuk pada pekerjaan yang akan melahirkan
suatu pelayanan keahlian khusus, dengan etika yang tumbuh, norma luhur yang ada
pada masyarakat dan berorientasi pada
masyarakat secara keseluruhan. Profesi merujuk pada jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian, dan tidak bisa dilakukan oleh sembarangan
orang yang tidak terlatih dan dipersiapkan secara khusus untuk pekerjaan itu,
melalui pendidikan atau latihan pra-jabatan (sebelum ia bekerja) dan inservice training (disaat ia sedang
bekerja).
2.
Pengertian Penjas dan olahraga
a. Pengertian Penjas
Pendidikan jasmani (Penjas) adalah
proses pendidikan melalui aktivitas jasmani, permainan atau olahraga yang
terpilih untuk mencapai tujuan pendidikan. Penjas merupakan bagian tak
terpisahkan dari pendidikan umum. Tujuannya adalah untuk membantu anak agar
tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,
yaitu menjadi manusia Indonesia seutuhnya. Misi Penjas tercakup dalam tujuan
pembelajaran yang meliputi domain kognitif, afektif dan psikomotor.
Perkembangan pengetahuan atau sifat-sifat
sosial bukan sekedar dampak pengiring yang menyertai keterampilan gerak
b. Pengertian Olahraga
Pendidikan
olahraga adalah pendidikan yang membina anak agar menguasai
cabang-cabang olahraga tertentu. Olahraga berasal dari kata Sport yang arti
aslinya adalah bersenang-senang. Hal ini terwujud dalam bentuk permainan yang kompetitif/penuh
persaingan. Disanalah bentuk dari maksud kata bersenang-senang. Menurut
International Council of Sport and Phisical Education (ICSPE) olahraga adalah
kegiatan fisik yang mengandung sifat permainan dan berisi perjuangan baik
dengan diri sendiri, orang lain, ataupun alam. Didalamnya terdapat pertandingan
ataupun perlombaan.
3.
Landasan Organisasi Profesi
Landasan organisasi
profesi kependidikan secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61
yang berbunyi: “Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai
wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan
profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.
Dalam undang-undang
RI no. 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional pasal 39 dikemukakan bahwa tenaga pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifakasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lainnya yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
4. Hakekat, Peran, Fungsi dan Tujuan serta Manfaat
Organisasi Profesi
a. Hakekat Organisasi Profesi
Profesi melibatkan beberapa istilah yang
berkaitan, yaitu: profesi,
profesionalitas, profesional, profesionalisasi, dan profesionalisme (Abin
Syamsuddin Makmun, 1999). Profesi menunjuk pada suatu pelayanan atau jabatan
yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadapnya (Dedi
Supriadi, 1998:95). Profesionalitas
menunjuk pada kualitas atau sikap pribadi individu terhadap suatu pekerjaan. Profesional menunjuk pada penampilan
seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada
orangnya itu sendiri. Profesionalisasi
menunjuk pada proses menjadikan seseorang sebagai profesional. Profesionalisme menunjuk pada (a)
derajat penampilan seseorang sebagai profesional; tinggi, rendah sedang, dan
(b) sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang
paling ideal dari kode etik profesinya.
Oemar Hamalik (1984:2) sampai pada suatu kesimpulan
bahwa hakekat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka.
Suatu profesi mengandung unsur pengabdian (Oemar Hamalik, 1984) menurutnya,
suatu profesi bukanlah dimaksudkan untuk mencari keuntungan materi belaka,
melainkan untuk pengabdian kepada masyarakat. Pengabdian seorang profesional
menunjuk pada pengutamaan kepentingan orang banyak daripada kepentingan diri
sendiri.
Menurut
Sutan Zanti dan Syahmiar Syahrun (1992) suatu jabatan profesional harus
mempunyai beberapa ciri pokok yaitu: (a) pekerjaan itu dipersiapkan melalui
proses pendidikan dan latihan secara formal; (b) pekerjaan itu mendapat
pengakuan dari masyarakat; (c) adanya pengawasan dari suatu organisasi profesi
seperti IDI, PGRI dan IPBI; (d) mempunyai kode etik sebagai landasan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesi tersebut.
b. Peran Organisasi Profesi
Organisasi profesi dalam pembuatan dan pengembangan profesi
diharap berperan sebagai (1) pembinaan, pengembangan dan pengawasan mutu
pendidikan; (2) pembinaan, pengembangan dan pengawasan pelayanan. (3) pembinaan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) pembinaan, pengembangan dan
pengawasan kehidupan profesi.
c. Fungsi Organisasi Profesi
Dalam pelaksanaan
peran-peran organisasi profesi maka organisasi berfungsi sebagai berikut:
1) Dalam
bidang pendidikan; (1) menetapan standar pendidikan; (2) mengembangkan
pendidikan penjasor berjenjang dan berlanjut.
2) Dalam
bidang pelayanan: (1) Menetapkan standar profesi; (2) Memberikan registrasi
tenaga; (3) Penyusunan dan pemberlakuan kode etik.
3) Dalam
bidang iptek; (1) Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi riset (2) Merencanakan,
melaksanakan dan mengawasi perkembangan.
4) Dalam
bidang kehidupan profesi (1) Membina, mengawasi organisasi profesi itu sendiri;
(2) Membina kerja sama dengan penerintah, masyarakat, profesi lain antar
anggota (3) Membina kerja sama dengan organisasi profesi sejenis dengan Negara
lain / Internasional (4) Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan
anggota.
d. Misi dan Tujuan Organisasi
Profesi
Sebagaimana
dijelaskan dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61, ada lima misi dan tujuan
organisasi kependidikan, yaitu: meningkatkan dan/atau mengembangkan. Sedangkan
visinya secara umum ialah terwujudnya tenaga kependidikan yang profesional
yaitu (1) Meningkatkan dan/atau mengem- bangkan karier anggota; (2)
Meningkatkan dan/atau mengembangkan kemampuan anggota; (3) Meningkatkan dan
mengembangkan kewenangan profesional anggota; (4) Meningkatkan dan/atau
mengembangkan martabat anggota; (5) Meningkatkan dan mengembangkan
kesejahteraan anggotanya.
e. Manfaat Organisasi Profesi
Apabila
organisasi profesi bekerja dengan baik dan lancar banyak manfaat yang akan
diperoleh, akan tetapi menurut Brecko 1989, minimal ada 4 manfaat yakni: (1)
Dapat lebih mengembangkan dan memajukan profesi penjasor (2) Dapat menertibkan
dan memperluas bidang gerak profesi; (3) Dapat menghimpun dan menyatukan
pendapat warga profesi; (4) Dapat memberikan kesempatan kepada semua anggota
untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.
5. Etika dan Kode Etik Profesi
a. Etika Profesi
Etika berasal dari bahasa Yunani
"Ethos" yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, aturan-aturan bagi tingkah yang baik. Etika adalah ajaran tentang norma tingkah laku
yang berlaku dalam suatu kehidupan
manusia. Etika berkenaan dengan sikap dan kepribadian manusia, tingkah
laku yang baik dan benar, sikap, semangat, mental dan batin yang memancar dari kepribadian. Etika tidak hanya berpikir, berkata dan berbuat,
tetapi juga menyangkut tentang maten
apa yang dibicarakan. Etika memberi bimbingan agar manusia memperbaiki
tingkah laku. etika adalah soal moralitas.
Yang
dimaksud dengan etika profesi adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh disiplin ilmu pengetahuan dan
organisasi profesi yang harus dipatuhi oleh para anggotanya
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dengan demikian maksud, tujuan, manfaat dan peranan etika profesi adalah
menegakkan disiplin bagi si profesional. Adanya etika profesi bagi seorang profesional merupakan suatu pedoman disiplin
yang wajib ditaati oleh profesional dalam menjalankan profesinya. Etika
profesi pada umumnya adalah merupakan aturan yang sanksinya berada pada diri si
profesional sendiri. Dengan etika profesi akan ditegakkan citra, wibawa dan
martabat profesi.
b. Kode Etik Profesi
Menurut PGRI menyatakan
bahwa kode etik merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku seorang dalam kiprah karya keprofesiannya sehari-hari. Sedangkan
menurut Sujamto mengatakan bahwa Kode
Etik adalah suatu hukum etik. Hukum etik itu biasanya dibuat oleh suatu
organisasi atau suatu kelompok, sebagai patokan tentang sikap mental yang wajib
dipatuhi oleh para anggotanya dalam menjalankan tugasnya.
6. Guru Penjasor Sebagai Suatu Profesi
Keolahragaan di Indonesia
Berdasarkan atas
uraian tentang hakekat,
peran, fungsi dan tujuan serta manfaat organisasi profesi maka guru
pendidikan jasmani dapat dianggap sebagai suatu profesi keolahragaan.
Departemen Pendidikan
Nasional melalui Dasar Standarisasi Profesi Guru dan Konseling mencantumkan
bahwa, Guru pendidikan jasmani merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanalam proses pembeIajaran pendidikan jasmani. menilai hasil pembelajaran pendidikan jasmani,
melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, terutama
bagi guru pendidik jasmani.(Ditjen Dikti, 2004)
Profesi guru adaIah
profesi yang mulia, karena setiap orang menjadi pandai adalah karena guru,
orang bisa jadi presiden juga karena guru,
para pemimpin besar. para pengusaha besar juga tidak akan dapat
melupakan jasa guru. Tapi adilkah? Jika pada saat prestasi beIajar siswa rendah, kontan guru yang dipersalahkan!
Ironisnya kegagalan pendidikan pada
skala makro juga dibebankan kepada guru. Bijakkah? menyalahkan guru
sebagai penyebab kegagalan pendidikan? Untuk memahami permasalahan pengajaran
dan pendidikan diperlukan pemahaman yang mendalam baik dari segi kerangka makro maupun kerangka mikro dari pengajaran
tersebut.
Keberadaan guru dalam
kehidupan setiap orang dalam mengenal dunia sangat diperlukan termasuk guru
pendidikan jasmani untuk mengenal dunia olahraga baik olahraga masyakat,
olahraga rekreasi maupun olahraga prestasi sangat diperlukan. Oleh karena itu,
tanpa guru pendidikan jasmani yang profesional,
tidak akan muncul olahragawan-olahragawan yang handal, yang bermoral tinggi baik dilihat dari segi sportiftas, jujur,
bijaksana saling menghargai kemenangan dan menerima kekalahan, serta
untuk membangun Bangsa dan Negara dimasa datang sesuai dengan tuntutan
globalisasi. Dan semua orang pasti mengakui
jasa seorang guru, walaupun hanya di dalam hati. Tetapi mengapa,
penghargaan terbadap guru berbeda dengan
penghargaan terhadap profesi lain.
Hal ini mengakibatkan
profesi guru termasuk guru pendidikan jasmani yang dulu merupakan profesi yang paling bergengsi serta menjadi dambaan bagi
setiap orang. Kini menjadi profesi yang kurang diminati dan dihargai dibanding dengan profesi lainnya.
7. Ilmu Yang Harus Diemban Penjasor Sebagai
Suatu Profesi
Bidang ilmu yang harus dimiliki atau
dikuasai oleh guru pendidikan jasmani sebagai bekal dalam mewujudkan suatu
pengakuan profesionalisme keolahrgaan di Indonesia menurut Harsuki (1987),
antara lain: (1) Pertama: menyangkut
pendidikan akademisi (perguruan tinggi mempelajari tentang tubuh manusia).
(2) Kedua; pondasi sains, yang dikonsentrasikan mengenai ilmu biologi
khususnya anatomi dan fsiologi. (3) Ketiga;
pendidikan profesional, yang sangat erat orientasinya terhadap pendidikan. (4) Keempat;
pendidikan jasmani, sebagai program utama; bagian ini merupakan hasil
kombinasi antara pendidikan kesehatan dan pendidikan fisik.
Adapun
kemampuan yang harus dimiliki untuk menunjang
terhadap pelaksanaan lancarnya profesi guru pendidikan jasmani agar
diterima masyarakat menurut Sunaryo Kartadinata 2004 antara lain; (1) Latar
Belakang Pendidikan; Untuk mempunyai
kemampuan intelektual, guru pendidkan jasmani yang sukses latar belakang
pendidikan yang solid lebih dari sekedar mempunyai persiapan yang bagus dalam
praktek umumnya. Latar belakang pendidikan guru dan inteleknya berhubungan erat
dengan kualitas selanjutnya. (2) Kesehatan dan Keterampilan Fisik; Guru
pendidikan jasmani yang sukses harus sehat untuk mampu mengajar yang baik. Pada
bidang pendidikan fsik (keterampilan fsik). Dalam pendidikan fsik,
seorang guru pendidikan jasmani harus mempunyai kombinasi yang baik dalam
koordinasi, kefeksibelan, kekuatan, dan kecepatan. (3) Seorang guru pendidikan
Jasmani; harus terampil dalam menunjukkan aktivitas yang diajarkan; (a) guru
harus mendemonstrasikan keterampilannya pada
berbagai kasus, dan (b) guru mempunyai pemahaman yang lebih bagus
tentang unsur-unsur keterampilan dan masalah yang mungkin ditemukan oleh
mahasiswa dalam mempelajari keterampilan.
8. Pengembangan Organisasi Profesi
Penjasor
a. Lembaga yang Membina
Metode adalah cara menyampaikan
pengajaran untuk predikat guru pendidikan jasmani didasarkan atas sertifkasi
yang dimiliki seseorang. Sertifkasi diberikan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan dalam program yang disiapkan
secara khusus untuk itu. Program studi guru pendidikan jasmani yang ada
di LPTK adalah program yang telah terakreditasi dan berwenang menyiapkan tenaga
guru profesional. Kelayakan sebuah lembaga penyelenggara pendidikan guru
pendidikan jasmani didasarkan pada hasil akreditasi yang dilakukan oleh Badan
Akreditasi Nasional bersama-sama dengan PGRI, LANKOR dan ISORI. Keterlibatan PGRI,
LANKOR dan ISORI dalam melakukan akreditasi
dipandang penting karena PGRI, LANKOR dan ISORI adalah Institusi yang
menetapkan kompetensi profesional yang harus dicapai melalui program
pendidikan guru pendidikan jasmani di LPTK. Dengan sertifkasi dan akreditasi
ini pekerjaan guru pendidikan jasmani akan menjadi profesional karena hanya
dilakukan oleh guru pendidikan jasmani profesional yang bersertifkat..
Untuk itu perlu dirumuskan standar atau
kriteria LPTK yang memenuhi persyaratan untuk
menyelenggarakan pendidikan guru pendidikan jasmani. Standar itu mencakup: (1)
Kualifkasi jurusan atau program studi guru pendidikan jasmani yang dinyatakan
sebagai hasil akreditasi nasional, (2) Ketenagaan, (3) Program, (4) Fasilitas.
b. Pengembangan Kurikulum Utama
dan Tambahan
Pengembangan kurikulum merupakan
kewenangan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggaran pendidikan
guru pendidikan jasmani memberikan pertimbangan-pertimbangan di dalamnya.
Catatan khusus bagi pendidikan profesi guru pendidikan jasmani, kurikulum
diharapkan berorientasi pada praktikum yang berapresiasi, perbandingan antara
teori dengan praktek 25:75.
Seorang profesional untuk dapat menunjang
terhadap profesi dalam hal ini guru pendidikan jasmani
antara lain harus memiliki enam kriteria seperti yang dikemukakan Abraham
Flexer, antara lain: (1) Aktivitas intelektual (sebuah cabang keilmuan),
(2) Penggunaan praktisi, (3) Riset yang menghasilkan gagasan dan ilmu baru, (4)
Organisasi diri, (5) Kapasitas komunikasi (eksternal dan internal), (6)
Altruisme (dedikasi untuk membantu orang lain).
Beberapa
hal yang perlu dikaji secara cermat, sebagai melengkapi pengetahuan sebagai
tuntutan profesional yaitu: (1) Pendidikan profesi guru pendidikan jasmani
setara pendidikan Magister, dan diberi gelar magister profesi; misalnya Magister Pendidikan jasmani dibedakan dari
Magister Pendidikan lain. Untuk guru pendidikan jasmani, dengan jumlah SKS
setara dengan S2. (2) Profesi guru pendidikan jasmani hanya diikuti oleh Sarjana (S1) Pendidikan jasmani melalui
seleksi. (3) Ujian akhir pendidikan profesi harus melibatkan unsur
asosiasi profesi seperti, (PGRI, LANKOR dan ISORI) di samping dosen perguruan
tinggi penyelenggara. (4) Pemberian gelar magister profesi menjadi kewenangan
perguruan tinggi.
Sedangkan
penganugerahan sebutan (baca: bukan gelar) profesi guru pendidikan
jasmani diberikan bisa dilakukan oleh PGRI, LANKOR dan ISORI. Dengan cara
seperti ini mutu kualifkasi pendidikan jasmani akan terjamin karena
dikendalikan oleh organisasi profesi. Hanya merekalah yang memegang sertifkat
sebutan profesional sebagai guru pendidikan jasmani yang dapat menyatakan diri
sebagai Guru Pendidikan Jasmani. (Kartadinata, 2004).
9. Organisasi Profesi dan Etika Guru
Penjasor
Seperti yang dikemukakan Bucher;
profesi pendidikan jasmani dan olahraga adalah profesi yang sedang berkembang. Lebih jauh ia mengatakan bahwa
organisasi profesi adalah merupakan
denyut nadi dari suatu profesi. Perubahan yang besar dari suatu profesi
dimulai dalam pertemuan organisasi pada semua tingkat. Kalau kita menengok pada
profesi yang telah maju ditanah air, kita dapati organisasi profesi dokter (IDI),
advokat (PERADIN), guru (PGRI), wartawan (PWI). Organisasi
tersebut mempunyai keterikatan atau kode etik bagi para anggotanya. Maka wajar
kalau kita sering dengar bahwa dokter anu dicabut izin prakteknya olen IDI,
atau wartawan anu dijatuhi sanksi karena
melanggar kode etik wartawan. Bucher lebih jauh mengatakan bahwa banyak
faedah yang dipetik dengan menjadi anggota profesi pendididkan jasmani dan
olahraga di Amerika Serikat, yaitu antara lain dapat menikmati pubIikasi atau
buIletin, majalah dan sejenisnya. Bisa menghadiri pertemuan, workshops,
seminar, kongres, dan lain-Iainnya untuk dapat lebih professional dalam
menjalankan tugas dan pekerjaannya. Merupakan suatu tantangan bagi ISORI kalau
mau menjadi organisasi profesi. (Bucher, 1979).
Profesi
yang sudah berkembang memiliki kode etik. Apa sebenamya etik itu ? apakah sama
dengan moral? etik adalah merupakan salah satu bidang dari flsafat. Bidang etik
pada pokoknya hendak menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti:bagaimana hendaknya
perbuatan seseorang? Apa yang baik dan apapula yang buruk? Jadi etik menyangkut
soal ukuran, kaidah nonna-norma perbuatan
manusia. Etik sebenamya sama dengan moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan
yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem
nilai-nilai atau kode. Donald fuoss memberikan defnisi ethics sebagai prinsip
dasar dari perbuatan yang benar. Sedangkan laku atau perbuatan dengan nama
profesi tersebut diarahkan. Jadi semua
profesi yang sudah diakui, mempunyai norma-norma dari tingkah laku moral
yang khusus, dan praktek etis dari para anggotanya.
10. Standarisasi Kompetensi Guru
Penjasor Kedepan
Menurut Abin Syamsudin (1996:19) menjelaskan,
"Kompetensi sebagai suatu penampilan yang
rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan dengan penuh
kesenangan." Dari batasan tersebut, kompetensi
adalah suatu penampilan spesifik yang rasional sebagai harmoni dan
pemilihan pengetahuan keterampilan dan kemampuan yang dibutuhkan oleh tugas
pekerjaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan penuh
keberhasilan. Menurut Spenser dan Spenser (1993) kompetensi merupakan kemampuan
seseorang yang digambarkan sebagai karakteristik dasar seorang pekerja yang
menggunakan bagian kepribadiannya yang paling dalam dan dapat mempengaruhi
perilakunya ketika ia menghadapi pekerjaan, yang akhirnya berpengaruh pada
kemampuan untuk menghasilkan prestasi kerjanya. Kompetensi ini terbentuk dari
lima karakteristik, yaitu: watak, motif, konsep diri, pengetahuan, dan
keterampilan.
Kompetensi pengetahuan dan keterampilan
cenderung dapat dilihat, karena berada dipermukaan. Kedua kompetensi ini
relatif lebih mudah untuk dikembangkan, misalnya melalui pendidikan dan
pelatihan (Diklat). Sedang- kan kompetensi watak, konsep diri, dan motif
bersifat tersembunyi lebih dalam dan berperan sebagai sumber dari kepribadian.
Kompetensi ini lebih sulit untuk dikembangkan. Dalam penelitian ini, penulis
membatasi kompetensi guru menjadi tiga bagian, yaitu: kompetensi pribadi,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
a. Kompetensi
Pribadi
Kompetensi pribadi
seorang guru terkait dengan apa yang menjadi kebiasaan dan kesadaran hidupnya.
Oleh karena itu, kompetensi ini ditandai dengan kepemilikan dalam hal adat
istiadat, norma agama dan sosial, budaya, demokrasi, estetika, setia dengan
pengetahuan dan pekerjaan, dan mencintai sesama manusia. Kompetensi ini harus
melekat pada setiap guru dan menjadi karakteristik dalam refleksi kehidupan
pribadinya.
Kompetensi pribadi
dapat memberikan warna dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah. Apalagi,
citra guru sebagai pribadi sering menjadi figure yang paling mudah untuk ditiru
oleh para siswa. Sosok pribadi guru sangatlah identik dengan kepribadian yang
dibawanya ke dalam kelas atau saat berada di luar kelas.
b. Kompetensi
Profesional
Kompetensi
profesional lebih tertuju pada bidang studi yang menjadi garapan guru selama
ini. Bagi guru pendidikan jasmani, kemampuan dalam bidang ini harus menjadi
satu kesatuan yang tercurahkan dalam PBM. Beberapa kompetensi profesional yang
secara khusus harus dimiliki guru antara lain: (1) mengelola program belajar
mengajar seperti merumuskan sasaran pembelajaran, penggunaan metode, dan
melaksanakan PBM; (2) mengelola kelas seperti mengatur tata letak dan formasi
siswa; (3) menggunakan media dan sumber belajar lainnya; (4) mengevaluasi hasil belajar siswa; (5) mengenal
fungsi pelayanan dan bimbingan; (6) mengenal dan menyelenggarakan administrasi
sekolah.
c.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan guru berhubungan dengan lingkungan masyarakat
sekolah dan luar sekolah. Guru mampu bergaul, berkomunikasi, melayani
masyarakat dengan baik, menunjang kreativitas masyarakat, serta menjaga emosi
dan perilaku yang kurang baik yang ada di lingkungan masyarakat. Jadi, guru
harus dapat menempatkan diri sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pendidik
baik untuk siswa di sekolah maupun masyarakat yang ada di luar sekolah.
Keberadaan guru sangat diharapkan karena dapat memberikan keteladanan bagi
lingkungannya. Dengan perilaku yang dapat ditiru, sosok guru menjadi parameter
perilaku masyarakatnya. Kompetensi sosial inilah yang harus menjadi ciri guru
dalam memposisikan dirinya dengan masyarakat. Setiap gerak dan langkah guru
selalu mendapat perhatian. Perilaku baik dan buruk seorang guru akan dinilai
oleh masyarakat sebagai sebuah norma yang tidak tertulis. Bahkan dalam
masyarakat tradisional, kedudukan guru sangat tinggi karena harus menjadi
pemberi solusi dalam berbagai persoalan yang ada dalam masyarakat.
Kedepan, bila standarisasi
kompetensi guru pendidikan jasmani dan olahraga bisa menjadi program jangka
pendek pemerintah, adapun langkah yang harus dilakukan ada dua hal yaitu; Pertama adalah membangun
instrumen pengukur kompetensi guru pendidikan jasmani. Instrumen ini
tidak hanya memuat dan mengukur kompetensi umum guru, melainkan juga harus
memuat dan mengukur variabel-variabel yang berhubungan dengan kompetensi
profesional sebagai guru penjasor. Terdapat ciri spesifik dari profesi guru
penjasor yang membedakannya dengan profesi guru bidang studi lainnya.
Kespesikasian tersebut harus menjadi
karakteristik dari instrumen yang dikembangkan untuk mengukur kompetensi guru
penjas. Kedua, LPTK
sebagai agen pembaharuan harus memberikan kepedulian yang memadai terhadap
upaya pengembangan konsep dan implementasi standarisasi kompetensi guru.
1.
Kesimpulan
a) Berdasarkan
atas hakekat,
peran, fungsi dan tujuan serta manfaat organisasi profesi maka guru
pendidikan jasmani dapat dianggap sebagai suatu profesi
pendidikan/keolahragaan.
b) Kompetensi
guru penjasor perlu terus ditingkatkan sesuai dengan kemajuan Iptek modern
dimana profesi guru penjasor tersebut harus sejajar dengan tuntutan kebutuhan
masyarakat maju.
c) Guru
penjasor yang profesional perlu bergabung dalam satu wadah organisasi profesi
keolahragaan guna meningkatkan kompetensinya dan mengkoordinir
anggotanya dalam berbagai kegiatan guna
meningkatkan IPTEK mereka.
d) Bidang
ilmu yang harus dimiliki atau dikuasai oleh guru pendidikan jasmani sebagai
bekal dalam mewujudkan suatu pengakuan profesionalisme keolahrgaan antara lain:
(1) pendidikan akademisi (2) pondasi
sains, (3) pendidikan profesional, yang sangat erat orientasinya terhadap pendidikan. (4) pendidikan jasmani, sebagai
program utama;
e) Untuk
mengembangkan organisasi profesi penjasor dapat dilakukan lembaga yang membina
dan adanya kurikulum utama dan tambahan;
f) Standarisasi
kompetensi guru penjasor kedepan antara lain: kompetensi pribadi, profesional,
dan sosial.
g) Peran organisasi profesi sangat besar guna menggali
sumber IPTEK secara Nasional atau Internasional. ISORI dan PGRI perlu diperluas dengan organisasi
profesi khusus sehingga mencakup semua profesi keolahragaan.
h) Tenaga
pendidik seperti guru pendidikan jasmani merupakan profesi, bukan mata
pencaharian. Guru pendidikan jasmani mempunyai peran strategis dalam
menciptakan sumber daya manusia.
i) Guru
pendidikan jasmani dapat berfungsi secara efisien dan efektif dalam paradigma
baru pendidikan, untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia
2.
Saran-saran
a) Disaran
kepapa guru penjasor selain berada dalam wadah PGRI dan ISORI perlu juga
membentuk wadah khusus profesi guru penjasor guna meningkatkan kompetensi IPTEK
keolahragaan dan memperjuangkan aspirasi guru penjasor
b) Disarankan kepada PGRI dan ISORI agar berperan memperluas
wadahnya, sehingga mencakup semua guru penjasor
dan Iain-lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Ateng, Abdulkadir. Azas
dan Landasan Pendidikan Jasmani.
Yakarta : P2lTK Ditjendikti, 1992
Bucher, Charles A. Foundation of Physical Education and Sport. St. Lous:
Mosaby-Year Book Inc, 1995
Depdiknas,
2003, Undang-Undang R.I Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jakarta : Depdiknas
Departemen Pendidikan nasional,. Dasar Standarisasi Profesi Guru dan Konseling.Jakarta: Ditjen
Dikti, 2004
Direktorat Jenderal Olahraga dan Pemuda P dan K Dokumen
Tentang Profesionalisme Olahraga
Indonesia. Jakarta: Dep. P dan K, 1973
Djamal Irwan, Zoeraini. Sertifkasi dan Lisensi Dosen Profesional. Bandung: IKA FIP
Se-Indonesia, 2005
Harsuki, Profesi Olahraga di Indonesia. Surabaya: ISORI, 1987
http://www.pbprimaciptautama.blogspot.com/2007/06/falsafah-pendidikan-jasmani.html
Ikatan Sarjana Olahraga Indonesia, Dokumen tentang Professionalisme Olahraga Indonesia.
Jakarta: Dep P dan K, 1983
ISORI, Gagasan Reformasi
Olahraga Nasional, Dirjen Diklusepora IKIP Surabaya, 1999.
Ignatius Ridwan Widyadharma, 1996. Etika
Profesi Hukum.Penerbit Undip Semarang.
Kartadinata, Sunaryo. Standar Profesi Bimbingan dan Konseling. Bandung: Semiloka UPI,
2004
Kamus besar Bahasa Indonesia (1990)
Jakarta
Mahendra,
Agus. (2007). Menggagas Kurikulum Penjas
Masa Depan. Makalah. Disampaikan
pada Lokakarya Nasional tentang Kurikulum Masa Depan yang diselenggarakan oleh
Pusat Kurikulum – Balitbang Depdiknas, di Cisarua – Bogor,
Sutarman, Profesionalisme
dalam Olahaga. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1973
Syarifudin, Profil
Kompetensi Guru Pendidikan Jasmani di Jakarta Timur,Jakarta:
Lembaga Penelitian UNJ, 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar